Senin, 30 Oktober 2017

Anies - Sandi Tolak Perpanjangan Izin Alexis

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Anies menjelaskan setelah tidak lagi diperpanjang, secara otomatis usaha yang dilakukan di hotel Alexis bersifat ilegal dan semua kegiatan harus dihentikan.

"Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tegas Anies.

Sebelum mengambil keputusan besar, Anies sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk tidak memperpanjang izin usaha hotel Alexis.

"Kita tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," katanya.

Mantan Menteri Pendidikan ini, mengaku tetap konsisten untuk menolak segala bentuk usaha-usaha yang jelas melanggar norma dan merugikan orang banyak.

"Dan ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kita tdak akan biarkan," katanya.

Sebelumnya berita ini telat dipublikasikan terlebih dahulu oleh Merdeka.com dengan link : https://www.merdeka.com/jakarta/anies-sandi-tolak-perpanjangan-izin-alexis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar