Sabtu, 26 November 2016

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

I.            PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas  faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di Indonesia.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalahnya adalah:
a.       Sejarah singkat perkembangan koperasi di Indonesia
b.      Faktor-faktor yang mendukung koperasi di Indonesia
c.       Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia

1.3.         Tujuan Penulisan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a.       Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia
b.      Sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi di semester tiga









    II.            PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.2. Sejarah singkat perkembangan koperasi di Indonesia
Patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.

2.3. Faktor yang mendukung koperasi di Indonesia
Selama ini koperasi di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja  terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha.
Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.
Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
-           Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen).
-           Pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi.
-           Sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan.
-           Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
-           Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).

Kegiatan koperasi sesuai ilmu ekonomi dengan dua alasan utama:
-          Mengingat tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, maka motif ekonomi lebih menonjol daripada motif non-ekonomi. Oleh karena itu, dengan sendirinya motif utama mendirikan koperasi adalah ekonomi;
-          Dasar pemikiran ilmu ekonomi berusaha dengan biaya seminimal mungkin menghasilkan profit sebanyak mungkin.

2.4. Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia
Salah satu kendala utama yang dihadapi pertumbuhan koperasi adalah rendahnya tingkat kecerdasan dan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap koperasi, dan banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.

Ada beberapa hambatan eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
1.      Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2.       Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3.      Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4.      Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan



Sedangkan, hambatan internal adalah :
1.      Termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2.      Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten
3.      Isu-isu structural
4.      Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
5.      Lemahnya manajemen koperasi
6.      Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7.      Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
8.      Kurangnya Modal Kerja






















 III.            PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.

3.2. Saran
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi.















DAFTAR PUSTAKA


PERAN KOPERASI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI INDONESIA



PERAN KOPERASI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI INDONESIA


BAB I PENDAHULUAN
     
1   Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggotanya karena koperasi menjalankan ekonomi kerakyatan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tidak seperti badan usaha lain yang berorientasi pada laba. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya, jadi kepetngan anggota lebih diutamakan
Jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak. Apalagi di era globalisasi ini, dimana di tahun 2015 sudah dimulai MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Dimana adanya pasar bebas di wilayah asean maka program koperasi yaitu koperasi menuju perekonomian global yang diharapkan koperasi berpengaruh positif dan berperan besar dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia
1.2   Rumusan Masalah
a.       Apa itu Koperasi?
b.      Apa prinsip dari Koperasi
c.       Bagaimana peran koperasi dalam perekonomian Indonesia?
1.3   Tujuan
a.       Untuk mengetahui definisi koperasi.
b.      Untuk mengetahui prinsip koperasi.
c.       Untuk mengetahui peran koperasi dalam perekonomian Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Definisi Koperasi
Koperasi menurut Mohammad Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. UU 12/1967 menjelaskan bahwa koperasi adalah BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU 25/1992 koperasi merupakan BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai pengertian penting yaitu:
1.         Koperasi merupakan organisasi orang.
2.         Usaha karena adanya kepentingan bersama.
3.         Melayani anggota dan masyarakaat lingkungannya.
4.         Perkumpulan di bidang ekonomi yang didukung oleh anggota dan menghimpun kekuatan untuk mencapai tujuannya.
5.         Usaha yang demokratis.
6.         Tujuan ganda, disamping memenuhi kebutuhan anggota juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat watak sosialnya.
Karakteristik koperasi yaitu:    
a)         Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)        Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
c)         Satu anggota adalah satu suara
d)        Organisasi itu diurus secara demokratis
e)         Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f)         Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g)        Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h)        Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)          Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j)          Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k)        Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
Berkoperasi dianjurkan karena memiliki manfaat-manfaat di berbagai bidang misalnya:
1.         Bidang Moral
Bekerja sama (saling membantu) merupakan kewajiban.
2.         Bidang Politik Ekonomi
Bekerjasama memiliki daya tawar yabg besar (collective bergaining).
3.         Bidang Kebijakan Pemerintah
Individualisme dan materialisme (homoekomunikus) serakah usaha kecil tidak memiliki daya menghadapi usaha besar (kecenderungan munculnya monopoli dan oligopoli). Pemerintah memaksa untuk bekerja sama.


2.2   Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan amanat, kebijakan, dan praktek. Sedangkan kegunaan prinsip merupakan sebagai pedoman dan untuk membandingkan. Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU 25 / 1992) yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
Sedangkan untuk prinsip Internasional Cooperative Alliance (1996) yaitu:
1.      Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
3.      Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama
4.      Pembagian shu berdasarkan atas perimbangan besarnya jasa dan bunga
5.      Atas modal yang ditanam dalam koperasi pemilik modal (baik anggota maupun non anggota) diberi bunga terbatas

2.3   Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
1.      Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.      Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5.      Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.







BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran besar dalam perekonomian Indonesia karena dalam koperasi menggerakan ekonomi kerakyatan. Keadaan koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri koperasi.
3.2   Saran
Diharapkan pemerintah lebih berhasil dalam menjalankan koperasi menuju perekonomian global supaya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat tercapai secara maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.